SINGGALANG - Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
Meski dijadwalkan diperiksa hari ini, kuasa hukum Nikita mengajukan penundaan pemeriksaan.
Polisi akan melayangkan panggilan ulang pekan depan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial NM sebagai tersangka terkait kasus pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya itu berdasarkan alat bukti yang cukup."Niikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka hari ini namun Kuasa hukumnya bersurat kepada penyidik untuk meminta permohonan penundaan pemeriksaan pekan depan," katanya.
Ia menyebutkan, penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kepada Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Banyakan ngobrolnya sih tidak berupa pertanyaan. Saudara NM memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025," katanya. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV