Saat Pendaftaran Pencalonan, KPU Perlu Lakukan Konfirmasi

×

Saat Pendaftaran Pencalonan, KPU Perlu Lakukan Konfirmasi

Bagikan berita
Saat Pendaftaran Pencalonan, KPU Perlu Lakukan Konfirmasi
Saat Pendaftaran Pencalonan, KPU Perlu Lakukan Konfirmasi

PADANG – Pakar Ilmu Tata Negara, Khairul Fahmi, menekankan pentingnya upaya konfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran calon dalam proses Pilkada. Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (21/2/2025).

"Upaya konfirmasi ini penting dilakukan KPU untuk memastikan prosedur dalam tahapan pendaftaran calon. Dengan konfirmasi, KPU menunjukkan bahwa mereka telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dari calon," ungkap Khairul Fahmi di hadapan peserta FGD.

Khairul menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut juga menandakan batas tugas KPU dalam proses verifikasi berkas. "Apakah berkas itu palsu atau tidak, bukan kewenangan KPU untuk menyatakannya. Yang bertanggung jawab atas keabsahan dokumen adalah lembaga atau instansi terkait," tegasnya.

Sebagai contoh, Khairul menyebutkan kasus keaslian ijazah calon. Menurutnya, KPU hanya bertugas melakukan konfirmasi sebagai bagian dari verifikasi berkas. "Jika ada masukan dari masyarakat atau ditemukan indikasi bahwa ijazah calon palsu, maka yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan, pihak sekolah, atau perguruan tinggi melalui dokumen resmi yang mereka keluarkan," paparnya.

Hal serupa juga berlaku untuk persyaratan surat keterangan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana atau tidak sedang dicabut hak pilihnya. Khairul menegaskan bahwa KPU harus melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri tempat calon mengurus dokumen tersebut. "Terlepas dari sah atau tidaknya dokumen dari Pengadilan Negeri, itu bukan kewenangan KPU. KPU tidak boleh dianggap mengintervensi putusan Pengadilan," tegasnya.

Khairul menambahkan setiap lembaga memiliki porsi kerja masing-masing yang harus dijalankan secara profesional. "Ke depan, belajar dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, KPU perlu lebih berhati-hati. Dalam Peraturan KPU tentang pencalonan, proses penelitian tidak selalu berarti klarifikasi atas dokumen dukungan. Klarifikasi hanya wajib dilakukan jika KPU memiliki keraguan," ujarnya.

FGD ini menjadi bagian dari upaya KPU Sumbar untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada di masa mendatang, dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan. (yk)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru