SINGGALANG - Akhirnya! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 543 pinjol ilegal pada tahun 2025.
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas daftar pinjaman online ilegal yang sudah berhasil dihentikan oleh OJK.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Muhamad Ardin berjudul "Akhirnya!! OJK Berhasil Blokir 543 Pinjol Ilegal tahun 2025" pada Senin, 24 Februari 2025.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 543 di antaranya merupakan pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain menghentikan pinjaman online ilegal, Satgas Pasti juga telah memastikan akan memblokir kontak debt collector (DC) yang telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lainnya.Sebanyak 614 nomor kontak DC telah dilaporkan oleh OJK kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.
Tindakan ini dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
OJK menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan pinjaman online ilegal dan tindakan intimidasi dari pihak DC.
OJK telah merilis daftar pinjaman online ilegal yang telah dihentikan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Muhamad Ardin