MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman

×

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman

Bagikan berita
MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman
MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman

Padang - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan dari pemilihan kepala daerah, Senin (24/2). Hakim juga memutuskan KPU melaksankan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Pasaman.

Ketua majelis hakim MK Suhartoyo memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution,” ujar Suhartoyo.

MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman sebelum pemungutan suara ulang dilaksanakan.

MK menyerahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

Di sidang PHPU yang lain, majelis hakim MK menolak permohonan PHPU pilkada Pasaman Barat.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan KPU Sumbar akan mematuhi putusan MK untuk PHPU Pasaman.

"Ya untuk Putusan MK PHPU Pasaman ini, kami KPU Sumbar akan mematuhi hasil putusan MK dan langsung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK," ujar Jons Manedi.

Ditambahkan Jons Manedi terkait dengan tahapan dan jadwal akan dilaksanakan 60 hari kedepan. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru