KPU Siap Laksanakan Pilkada Ulang di Pasaman

×

KPU Siap Laksanakan Pilkada Ulang di Pasaman

Bagikan berita
KPU Siap Laksanakan Pilkada Ulang di Pasaman
KPU Siap Laksanakan Pilkada Ulang di Pasaman

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Pasaman sebagaina diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi (senin (24/2) menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi keputusan MK.

“KPU Sumbar akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan ini,” ujar Jons Manedi, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Jons menambahkan KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan.

“KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.

Diskualifikasi ini tentu mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit.

Selain itu, masyarakat Pasaman kini harus lebih cermat dalam memilih pemimpin di pemungutan suara ulang yang akan datang.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah KPU Pasaman dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan adil.

Sebelumnya MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru