Jika Anda gagal bayar pinjol, maka Anda hanya akan menghadapi resiko SLIK OJK dan BI checking.
SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK, sedangkan BI checking adalah proses pengecekan kredit yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Jadi, jangan panik jika Anda gagal bayar pinjol Akulaku, Kredivo, Shopee, Easy Cash, dan Kredit Pintar.
Anda tidak akan masuk penjara karena gagal bayar pinjol.
Namun, perlu Anda ingat bahwa Anda masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang Anda.Jadi, jangan pernah takut untuk menghadapi DC lapangan. Hadapi mereka dengan tenang dan jelaskan situasi keuangan Anda. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Uang Pecah