SINGGALANG - 4 saran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk nasabah galbay pinjol.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Maro Channel berjudul "4 SARAN DARI OJK UNTUK KALIAN YANG GALBAY PINJOL DI TAHUN 2025" pada Selasa, 25 Februari 2025.
4 Saran OJK untuk yang Galbay Pinjol di Tahun 2025
1. Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Saran OJK yang pertama adalah ketika Anda sudah mulai macet bayar pinjol, maka hal yang pertama Anda lakukan adalah Anda cek dulu pinjolnya.
Anda cek dulu aplikasi pinjamannya. Apakah aplikasinya legal atau ilegal? Caranya bagaimana dan apa gunanya untuk Anda?Baik, cara mengecek apakah pinjolnya legal sah bersertifikasi OJK atau ilegal alias tidak sah, mereka tidak mempunyai izin dari OJK.
Sebagai informasi bagi Anda, pinjaman legal yang resmi OJK itu untuk saat ini ada 97 pinjol resmi OJK.
Anda bisa cek di laman aplikasi OJK atau Anda bisa juga mengeceknya langsung lewat WA ke OJK di 081157157157.
Di luar 97 pinjol yang terdaftar itu berarti pinjol ilegal. Pinjol ilegal itu tidak perlu dibayar karena tidak ada izin operasional dari OJK.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Maro Channel