Dan Debt Collector ketika melakukan penagihan juga mereka harus ikuti aturan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK, yaitu menagihnya itu hanya boleh dilakukan antara jam 8.00 pagi sampai jam 8.00 malam.
Menagih tidak boleh memakai kata-kata kasar, kata-kata kotor, kata-kata yang tidak beretika.
Menagih tidak boleh memakai sara, apalagi dengan cara kekerasan fisik. Kekerasan verbal saja tidak boleh, mereka lakukan. Apalagi kekerasan fisik, itu sangat tidak boleh.
Melaporkan Debt Collector yang MelanggarJadi, jika ternyata Debt Collector melakukan pelanggaran terhadap peraturan OJK ini tadi, maka kalian bisa melaporkan debt collector-nya ke OJK lewat laman web website OJK atau langsung WA ke 081157157157.
Bisa juga Anda melaporkannya ke Bank Indonesia atau jika Debt Collector berbuat onar atau mengancam keselamatan Anda maka bisa melaporkannya ke OJK. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Maro Channel