Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

×

Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

Bagikan berita
Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula
Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

7. Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp47.868.288.631,28.

8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79.

9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini mengatakan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp578 miliar.

"Kerugian keuangan negara ini adalah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh sembilan tersangka tadi dan yang bersangkutan beriktikad baik untuk mengembalikan,” ujarnya.

Karena masih dalam penyidikan, kata dia, uang pengembalian ini disita sebagai barang bukti dan dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Bank Mandiri.

Ia lantas menjelaskan peran sembilan tersangka tersebut dalam kasus importasi gula ini adalah mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Oleh sembilan perusahaan tersebut, GKM yang diimpor diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru