"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihak yang dapat melakukan impor tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah dan penjualan GKP tersebut dilakukan dengan cara operasi pasar.
Pemberian persetujuan impor atau PI dari Kementerian Perdagangan yang saat itu ditandangani oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu, diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.Selain sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015—2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (*)
Editor : Eriandi