Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pelaku penembakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum di Malaysia.
"Sudah ditangani juga oleh pemerintah Malaysia dan ada langkah hukum diambil, baik terhadap mereka yang terlibat kesalahan ini maupun terhadap aparat keamanan Malaysia juga dilakukan pemeriksaan, apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan tindakan pengamanan tersebut," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa.
Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia sudah merespons permintaan agar pihak yang terlibat dalam diproses secara hukum.
Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Negeri Jiran.
"Jadi, tidak ada lagi hal yang perlu diragukan, jadi permintaan kita, permintaan banyak pihak supaya diambil satu langkah hukum terhadap baik korban maupun pelaku itu sudah diambil oleh pemerintah Malaysia, dan kita menghormati tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah Malaysia," ujarnya.
Sebelumnya, 24 Januari, lima WNI menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, yang mengakibatkan dua WNI meninggal dunia.Penyelidikan atas kejadian tersebut masih terus dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), termasuk memeriksa enam aparat APMM yang diduga terlibat kejadian penembakan tersebut dengan mengenakan pelanggaran Akta Senjata Api 1960.
Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur, menurut pernyataan dari Perdana Menteri Malaysia.
Di dalam negeri, kementerian/lembaga terkait juga sedang melakukan pendalaman terkait dengan kemungkinan adanya WNI yang melakukan tindakan penyelundupan manusia.
Diketahui bahwa dalam kapal yang membawa WNI tersebut tidak semuanya merupakan penumpang WNI, tetapi ada juga yang secara aktif melakukan penyelundupan manusia ke Malaysia. (*)
Editor : Eriandi