Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Jadi Rp4,4 Triliun

×

Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Jadi Rp4,4 Triliun

Bagikan berita
Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Jadi Rp4,4 Triliun
Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Jadi Rp4,4 Triliun

Jakarta - Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pagu anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2025 setelah efisiensi disepakati oleh Komisi II DPR RI menjadi sebesar Rp4.442.981.052.000. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (12/02/2025).

"Kami jelaskan bahwa pagu kita sebelum ada efisiensi adalah Rp6.454.781.052.000. Kita mendapatkan efisiensi sebanyak Rp2.011.800.000.000 atau equivalent 31,17 persen. Sehingga dari sisa dana yang masih ada adalah Rp4.442.981.052.000," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam laporannya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang hadir.

Ditemui usai kegiatan, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui efisiensi untuk memastikan alokasi dana lebih tepat sasaran, terutama untuk program-program prioritas yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Langkah efisiensi ini juga dilakukan dalam rangka _refocusing_ anggaran.

"Efisiensi anggaran ini baik dalam rangka _refocusing_. Supaya kita ini fokus program-program yang benar-benar prioritas pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Mekanisme seperti ini dalam rangka untuk menghapuskan "lemak-lemak" yang tidak perlu. Karena memang kalau kita sadari kadang-kadang kita ini ada hal-hal yang kebutuhan yang berlebihan," ujar Menteri Nusron.

Editor : yuni
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru