Serahkan Sertifikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

×

Serahkan Sertifikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

Bagikan berita
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/2/2025)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/2/2025)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/02/2025).

Sertifikat dalam bentuk Elektronik ini merupakan Sertifikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.

Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. “Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang, namun bapak/ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Menteri Nusron.

Editor : yuni
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 
Bagikan

Berita Terkait
Terkini