Berdasarkan pasal 3E ayat 1 undang-undang BUMN dan antara memiliki beberapa kewenangan diantaranya mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN menyetujui penambahan dan pengurangan modal BUMN
yang bersumber dari pengelolaan dividen dan menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk merger akuisisi dan pemisahan usaha.Sebagai langkah awal, 7 perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan dan antara yaitu PT Pertamina, PT PLN, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Telkom Indonesia dan Mine ID atau Mining Industry Indonesia. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV