Padang - Polda Sumatera Barat membekuk dua pelaku yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 15 kilogram pada Selasa (25/2).
"Kedua pelaku menjemput narkoba jenis ganja ke daerah Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Rabu.
Beruntung, katanya, mata rantai peredaran ganja itu bisa diputus oleh petugas saat kedua pelaku dicegat di tengah perjalanan.
Nico mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh polisi ketika berada di pinggir jalan tepatnya di daerah Tilatang Kamang, Agam, Sumbar.
Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ganja yang dijemput ke daerah Sumut itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
"Kedua pelaku langsung kami tangkap dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan, sedangkan ganja seberat 15 kilogram disita sebagai barang bukti," jelasnya.Nico menerangkan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar berinisial AM (51) JSH (41).
Kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat Polisi dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Jucnto (Jo) 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas jeratan pasal itu keduanya terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun hingga seumur hidup.
Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Sumbar diketahui, pengungkapan kasus ganja kali ini adalah yang kedua dalam sepuluh hari terakhir.
Editor : EriandiSumber : antara