Barang Bukti 29 Perkara Dimusnahkan Kejari Solok

×

Barang Bukti 29 Perkara Dimusnahkan Kejari Solok

Bagikan berita
Barang Bukti 29 Perkara Dimusnahkan Kejari Solok
Barang Bukti 29 Perkara Dimusnahkan Kejari Solok

SOLOK - Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkeputusan tetap dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (26/2).

Kajari Solok Andri Metrawijaya melalui Kasi Barang Bukti, Hamdika Wiradi Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika dan barang bukti kejahatan lainnya dalam perkara pidana umum dengan total 29 perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Solok Kota dan Polres Solok.

Hadir di kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Kepala BNNK Solok, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Kasat Reskrim Polres Solok, Kasat Narkoba Polres Solok, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, dan Kasat Narkoba Polres Solok Kota.

Hamdika menjelaskan, barang yang dimusnahkan yakni sabu seberat 77,82 gram, ganja seberat 50,43 gram, ektasi 0,26 gram serta pakaian, helm, kayu, bantal dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 undang - undang nomor 16 Tahun 2014 junto Undang - undang No. 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (524)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru