Waspada! 26 Pinjol di Ambang Kebangkrutan, Setop Bayar Pinjaman Online Pakai Cara Ini

×

Waspada! 26 Pinjol di Ambang Kebangkrutan, Setop Bayar Pinjaman Online Pakai Cara Ini

Bagikan berita
Pinjol diambang kebangkrutan.
Pinjol diambang kebangkrutan.

SINGGALANG - Waspada! Terdapat 26 pinjol tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Apakah diambang kebangkrutan?.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Raja Galbay berjudul "SAH!! STOP BAYAR PINJOL PAKAI 1 CARA INI!! 26 PINJOL SUDAH MAU BANGKRUT!!" pada Kamis, 27 Februari 2025.

Berdasarkan sebuah grup Facebook bernama Raja Galbay baru-baru ini membagikan informasi penting terkait pinjaman online.

Informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh nasabah pinjol, terutama yang sedang mengalami tekanan dari DC lapangan.

Surat tagihan dari DC lapangan memuat himbauan untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai ke petugas penagihan atau transfer ke rekening selain virtual account yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

Ini berarti bahwa nasabah tidak boleh membayar langsung kepada DC lapangan, melainkan harus melakukan pembayaran melalui virtual account yang telah ditentukan.

Sebanyak 26 pinjol di Indonesia tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024 lalu.

Hal ini berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun ketentuan itu diatur dalam pasal 50 ayat 2 huruf B poj 10 Tahun 2022 dalam butir tersebut menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan dan lain-lain OJK, Agusman, sebanyak 12 pinjol dari 26 yang belum memenuhi modal minimum sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Raja Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru