Penuhi Putusan MA, Jasindo Lakukan Pengosongan Aset dengan Pendekatan Kemanusiaan

×

Penuhi Putusan MA, Jasindo Lakukan Pengosongan Aset dengan Pendekatan Kemanusiaan

Bagikan berita
Penuhi Putusan MA, Jasindo Lakukan Pengosongan Aset dengan Pendekatan Kemanusiaan
Penuhi Putusan MA, Jasindo Lakukan Pengosongan Aset dengan Pendekatan Kemanusiaan

JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara berkewajiban untuk memastikan seluruh aset perusahaan digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan telah menempuh berbagai upaya hukum sejak tahun 2008, yang pada akhirnya diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2011, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 112/PK/Pid.Sus/2011.

Selain itu, kami telah melakukan mediasi melalui Komnas HAM sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari yang bersangkutan, di mana pada akhirnya Komnas HAM menyatakan bahwa pengaduan telah selesai dan ditutup.

“Kami telah membuka ruang komunikasi dan mediasi untuk memastikan bahwa penyelesaian penggunaan aset Perusahaan oleh pihak lain telah dilakukan secara adil dan sesuai hukum,” kata Sunbanualas, Group Head Hukum Asuransi Jasindo.

Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Perusahaan dalam menjaga aset yang dimiliki.

Dalam proses pengosongan aset ini, Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan bagi semua pihak.

Dalam proses pengosongan ini, Perusahaan juga telah menyediakan tempat tinggal lain bagi penghuni dan telah dibayarkan Perusahaan untuk satu tahun.

“Perusahaan juga bersama penghuni bekerja sama dalam proses relokasi harta benda mereka dengan tertib dan aman. Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan penghuni di tempat tinggal sementara yang telah disiapkan oleh Perusahaan. Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran proses ini dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan bagi semua pihak,” tutupnya. (Dd)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini