KPU Usulkan PSU Pilkada Dilaksanakan Sabtu

×

KPU Usulkan PSU Pilkada Dilaksanakan Sabtu

Bagikan berita
KPU Usulkan PSU Pilkada Dilaksanakan Sabtu
KPU Usulkan PSU Pilkada Dilaksanakan Sabtu

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah agar digelar pada Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).

"Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Idham.

Menurut Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

"Sebagaimana faktor sosiologis, Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," ujarnya.

Secara keseluruhan, dia lantas merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025, Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025; Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025; Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025; Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Di awal, KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini