Tambah Lagi! 2 Pejabat Pertamina Niaga Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Tambah Lagi! 2 Pejabat Pertamina Niaga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Pejabat PT Pertamina Patraniaga ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Universitas Muhammadiyah).
Pejabat PT Pertamina Patraniaga ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Universitas Muhammadiyah).

SINGGALANG - Pada Rabu malam, dua pejabat PT Pertamina Patraniaga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedua tersangka yang ditahan adalah Maya Kusumayani, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patraniaga, dan Edward Corney, Vice President Trading Operations PT Pertamina Patraniaga.

Penyidik menemukan bukti bahwa kedua orang ini diduga terlibat dalam tindak pidana bersama dengan tujuh tersangka lain yang telah ditahan pada Senin, 24 Februari 2025.

Kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 26 Februari 2025.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harza Siregar, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah minyak RON 88 dan RON 90 pada periode 2018 langsung didistribusikan ke masyarakat atau tidak.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontraktor kerjasama periode 2018 hingga 2023. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini