SINGGALANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina, penyidik lebih menekankan pada proses blending BBM yang menyalahi prosedur yang dilakukan oleh para tersangka.
Menurut Kejagung, proses blending BBM seharusnya dilakukan oleh Kilang Pertamina Internasional (KPI), namun dalam kasus ini, proses tersebut dilakukan oleh pihak swasta.
"Hal ini sudah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan ilegal," katanya dilansir dari YouTube METRO TV pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kejagung menyatakan bahwa ada kejahatan korupsi yang dilakukan dalam kasus ini, yaitu membayar uang negara untuk pembayaran yang lebih tinggi dari barang yang lebih murah.
"Selain itu, proses blending BBM yang dilakukan oleh pihak swasta juga merupakan tindakan ilegal," katanya.
Penyidikan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini masih berlangsung. Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkapkan fakta-fakta yang ada. (*)Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV