PADANG - Diiduga mencuri iPhone warna merah dan membawa kabur Honda Revo BA 3142 BD di Masjid Nurul Islam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang, AR (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Utara .
AR diringkus di kediamannya, Jalan Gunung Tandikat, Padang, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/16/II/2025/SPKT/Sektor Padang Utara/Resta Padang/Polda Sumatera Barat, yang diajukan korban bernama Rajesmet Inoni (24), mahasiswa yang berdomisili di Air Batu, Ranah Pesisir Selatan.
Pencurian terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 07.03 WIB di Masjid Nurul Islam. Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Padang Utara segera memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Surhedi, akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.Pelaku mengakui perbuatannya. AR diduga mencuri iPhone dan membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Revo.
Polisi mengamankan barang bukti iPhone dan Honda Revo.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti sebelum melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya. (arf)
Editor : Eriandi