SINGGALANG - Aturan baru OJK, semua pinjol legal wajib punya DC lapangan. Benarkah informasi tersebut. Lantas, apa dampaknya bagi nasabah?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aturan baru OJK semua pinjol harus punya DC lapangan yang telah membuat banyak nasabah khawatir dan harus menagih nasabah ke rumah.
Tidak melalui telepon, ancaman-ancaman karena lebih baik langsung didatangi ke rumah.
Apakah benar bahwa semua pinjol sekarang harus memiliki Debt Collector (DC) lapangan dan harus bisa menagih nasabah ke rumah?
Seperti dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "KATANYA ATURAN BARU, SEMUA PINJOL 2025 WAJIB PUNYA DC LAPANGAN !" pada Senin, 1 Maret 2025.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?Ternyata, tidak ada statement atau aturan pemerintah yang mewajibkan pinjol memiliki DC lapangan. Jadi, nasabah tidak perlu terlalu khawatir tentang hal ini.
Pinjol memang boleh memiliki DC lapangan, selama mereka adalah pinjol legal dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau ancaman.
Lantas, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Jika nasabah tidak bisa membayar utang, maka yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID