Mamak Rumah Bunuh Sumando Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Mamak Rumah Bunuh Sumando Dituntut 15 Tahun Penjara

Bagikan berita
Sofyan Hadi, mamak rumah yang bunuh sumando di Desa Silungkang Duo tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sawahlunto. (armadison)
Sofyan Hadi, mamak rumah yang bunuh sumando di Desa Silungkang Duo tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sawahlunto. (armadison)

Lalu, tersangka terdakwa Sofyan mengambil cangkul yang terletak di dekat kamar mandi dan mengayunkannya lima kali ke kepala korban. Rudi tertelentang bersimbah darah tak bernyawa. Terdakwa pun belalu meninggalkan jasad Rudi Hartono.

Di tengah jalan, terdakwa bertemu kakaknya Uzaifa dan menceritakan kejadian itu, seraya mengatakan kalau ia khilaf. Terdakwa terus berjalan ke Pasar Silungkang. Masih dalam perjalanan, terdakwa bertemu pula dengan Ubaidillah. Terdakwa minta Ubaidillah mengantarkannya ke Polsek Muarokalaban.

Korban Rudi Hartono, adalah suami dari adik sepupu terdakwa Sofyan yang rumah mereka berdekatan. Begitupula kamar mandi bersamaan.

Ketua Majelis hakim Nadia Yusrisa Adila menunda sidang, Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan replik JPU.(cng)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
arisal aziz
Terkini