PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan 28 paket ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban di sebuah rumah di Perumahan Permata Mas, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
“Pemilik rumah, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, hingga kini masih dalam pencarian dan tidak ditemukan di lokasi saat petugas kita datang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.
Operasi ini berawal pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat Tim Klewang mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai memiliki sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua pria tersebut, berinisial A dan T, merupakan warga Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka diamankan di Jalan Ujung Tanah, kawasan Jirek, Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dari hasil pengembangan awal terhadap pelaku beribisial A, tim menemukan percakapan via WhatsApp yang mengindikasikan transaksi narkotika jenis ganja kering.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak ke rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Klewang mendatangi rumah yang diketahui milik seseorang bernama Topan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 paket ganja kering yang terbungkus lakban dalam sebuah karung plastik.
“Namun, pemilik rumah, Topan, tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung,” kata Kasat Reskrim.
Setelah menemukan barang bukti, Tim Klewang segera berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Tim Rajawali, untuk mncari keberadaan Topan yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut.
Editor : Eriandi