Bukittinggi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menahan dua tersangka baru yang terlibat dari kasus korupsi pengelolaan gedung pasar atas yang merugikan negara senilai Rp 811 juta.
"Dua tersangka inisial I berstatus swasta dan J berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum dan dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi Saldi, Rabu (5/3).
Ia mengatakan keduanya ditahan pada Selasa (4/3) dan dititip sementara di Lapas Biaro untuk menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Peran kedua tersangka sam. Dari hasil penyelidikan berkas tahap dua terafiliasi ke pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021," katanya.
Ia mengungkap penasehat umum dari tersangka sempat meminta penangguhan penahanan namun belum bisa dikabulkan dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari.
Kasus korupsi ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.Sebelumnya, di 2023 Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh orang tersangka atas nama AL, HR, RY, masing-masing berstatus ASN serta empat orang dari perusahaan penyedia jasa.
"Enam orang sudah disidangkan dengan dua terdakwa telah menerima putusan. Sementara satu orang atas nama Yaser Yatim berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih.
Sementara dua orang I dan J baru diumumkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Hingga total tersangka kasus ini berjumlah sembilan orang.
"Kami tidak bisa memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka. Semua akan dilihat juga dari fakta persidangan nantinya," kata Dasmer.
Editor : EriandiSumber : antara