Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat.Baca juga: Banjir Sejak 2019, Andi Putra Desak Pemko Bukittinggi Segera Atasi Banjir di Campago Ipuh
Perbuatan para tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor : EriandiSumber : antara