PULAU PUNJUNG - Polres Dharmasraya berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata api yang beraksi di Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, sekitar sebulan lalu.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, Rabu (5/3) mengatakan, penangkapan pelaku komplotan perampokan bersenpi itu, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka oleh Polres Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Ia menyebut ada dua tersangka yang diamankan yakni WG (35) dan H (33). Kedua tersangka tersebut, merupakan dalang dari aksi perampokan yang terjadi di Dharmasraya.
"Dua orang ini memiliki tugas masing-masing, ada bagian gambar lokasi dan ada bagian menyiapkan rumah untuk meginap bagi para pelaku," ucapnya.
Dalam keterangannya, sebelum melancarkan aksinya, strategi perampokan diatur di rumah H, setelah adanya laporan dari W yang terus memantau di Tempat Kejadian Perkara (TKP), baru para pelaku melancarkan aksinya.
"Di rumah H ini strategi disusun. WG bertugas memastikan lokasi yang akan di rampok. Artinya, Keduanya memiliki peranan yang sama, meski tidak ikut merampok," jelasnya.Bukan hanya itu, kedua tersangka tersebut, bukan hanya terlibat dalam kasus perampokan di Toko Barokah di Jorong Sungai Betung, tetapi juga terlibat dalam aksi perampokan di toko BonJovi yang juga menjadi agen BRI Link, pada 30 Maret tahun 2024 lalu, di Nagari Gunung Silasih.
"Saat H ditangkap, kita temukan tiga senjata api laras panjang rakitan jenis gobok," sebut Kapolres.
Ia menegaskan, bahwa terhadap tersangka W dikenakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan H dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman pidana mati, penjara se umur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun.
Editor : Eriandi