SINGGALANG - Peringatan! 11 pinjol legal terancam bangkrut pada Maret 2025. Loh kok bisa ya? Simak artikel berikut ini.
Pada kesempatan kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tentang peringatan yang sangat penting bagi Anda yang memiliki utang pinjaman online.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Uang Pecah berjudul "Ada 11 pinjol legal yang terancam bangkrut pada Maret 2025 !!" pada Kamis, 6 Maret 2025.
Terdapat 11 pinjol legal yang terancam bangkrut di Maret 2025. Ini berarti bahwa pinjol-pinjol tersebut belum memenuhi modal minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Belum dilakukannya penyuntikan modal 11 fintech lending belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Modal minimum yang harus dipenuhi oleh pinjol adalah sebesar Rp 7,5 miliar.Jika pinjol tidak memenuhi modal minimum ini, maka mereka akan dianggap ilegal dan dapat ditutup oleh OJK.
Jadi, apa yang harus Anda lakukan jika Anda memiliki utang di pinjol yang terancam bangkrut?
1. Jangan panik
Anda harus tetap tenang dan tidak perlu khawatir tentang utang Anda.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Uang Pecah