Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikeluarkan oleh Panglima TNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh Antara pada Kamis (6/3). “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang benar. Kenaikan pangkat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administratif, semua persyaratan juga telah dipenuhi,” kata Wahyu melalui pesan singkat.
Dasar Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya didasarkan pada lima poin utama yang tercantum dalam Surat Perintah tersebut. Berikut adalah rinciannya:
Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
Editor : Eriandi