Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Mentan menemukan bahwa minyak goreng tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan isi kemasannya tidak sesuai dengan label.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan tegas setelah memeriksa kemasan MinyaKita yang hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, padahal labelnya mencantumkan 1 liter.
Mentan melakukan pembuktian dengan membeli beberapa kemasan MinyaKita di Pasar Lenteng Agung. Ia kemudian memerintahkan timnya untuk menakar ulang minyak goreng tersebut menggunakan gelas takar ukuran 1 liter, disaksikan oleh aparat kepolisian dari Satgas Pangan. Hasilnya, sebagian besar kemasan hanya mencapai 0,75 hingga 0,8 liter, meski ada juga yang sesuai dengan takaran 1 liter.
Selain masalah takaran, Mentan juga menemukan bahwa MinyaKita dijual seharga Rp18.000 per liter, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Mentan mengungkapkan kekecewaannya karena temuan ini terjadi di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa.
“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” tegasnya.Ia menegaskan bahwa perusahaan produsen MinyaKita harus diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. “Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tambah Mentan.
Mentan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi produsen yang terbukti melanggar.
“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.
Mentan meminta agar pedagang di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu karena mereka tidak tahu menahu tentang masalah ini. “Ini jangan diganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup,” kata Mentan.
Editor : EriandiSumber : antara