Jakarta - Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran dengan takaran tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan ketidaksesuaian pada produk MinyaKita.
Brigjen Pol. Helfi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 700–900 mililiter.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700–900 mililiter,” ujar Brigjen Pol. Helfi.
Tiga produsen yang menjadi sorotan dalam penyelidikan ini adalahPT Artha Eka Global Asia – berlokasi di Depok, Jawa Barat.Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. PT Tunas Agro Indolestari – berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol. Helfi.Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung pada Sabtu (8/3) dan menemukan ketidaksesuaian takaran serta pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pada produk MinyaKita.
Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” kata Mentan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)
Editor : Eriandi