Dengan demikian, OJK berharap bahwa masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pinjol yang melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Anda dapat melaporkan kepada OJK melalui nomor telepon 157 atau melalui email mailto:konsumen@ojk.go.id.
Dengan demikian, OJK dapat melakukan tindakan yang tepat untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur. (*)Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani