Pengadilan Militer Tuntut Dua Penembak Bos Rental Penjara Seumur Hidup

×

Pengadilan Militer Tuntut Dua Penembak Bos Rental Penjara Seumur Hidup

Bagikan berita
Pengadilan Militer Tuntut Dua Penembak Bos Rental Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Militer Tuntut Dua Penembak Bos Rental Penjara Seumur Hidup

Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," ucap Gori.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, lanjutnya, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.

Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
arisal aziz
Terkini