PADANG - Diduga terlilit utang menjelang libur lebaran, seorang lelaki nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dari sebuah bengkel di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Lelaki tersebut berinisial BS (39) seorang sopir angkot yang merupakan warga yang tinggal di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Suherdi, mengatakan bahwa seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial BS diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, pada Selasa (11/3/2025) pukul 16.45 WIB.
"Awalnya menerima laporan dari korban bernama Fajar Maulana (28) adanya dugaan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, diperintahkan petugas untuk mendatangi lokasi kejadian," ujar Iptu Suherdi, Rabu (12/3/2025).
Sesampainya di lokasi kejadian, ditemukan pelaku berinisial BS beserta dengan barang bukti yang sudah berada di atas mobil pikap.Kemudian, pelaku diamankan dan barang bukti disita. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha V80, satu unit Honda C70.
Kemudian, satu unit rangka dari sepeda motor Yamaha SS90. satu unit mesin sepeda motor, dan empat unit velg sepeda motor beserta bannya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (r)
Editor : Eriandi