SINGGALANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per individu Muslim.
Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek).
Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa angka tersebut ditentukan berdasarkan fluktuasi harga beras di pasaran.
Selain zakat fitrah, Baznas juga telah menetapkan besaran fidyah yaitu Rp60.000 per jiwa per hari.
"Nah bagi masyarakat di luar Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ia mengatakan, pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul FitriSementara itu, penyalurannya kepada para mustahik atau penerima zakat harus selesai sebelum khotib naik mimbar saat salat.
Zakat fitrah memang bukan hanya kewajiban ibadah tetapi juga memiliki dimensi sosial yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu, serta menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Setiap muslim yang hidup selama bulan Ramadan dan memiliki kecukupan rezeki diwajibkan membayar zakat fitrah.
Beberapa ulama termasuk Syekh Yusuf Haradawi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai setara satu sak gandum kurma atau beras.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location