"Padahal yang menggunakan pinjol istrinya tapi suaminya yang diteror sampai ke kantor," katanya.
Sesampai di kantor, DC tersebut mengatakan tolong kalau THR sudah cair dibayar langsung utang-utang pinjolnya.
"Nah kalau dia (DC) sampai seperti ini suaminya boleh laporkan DC-nya ke OJK karena menagih bukan kepada si penghutang apalagi sampai mengacak-ngacak ke tempat perusahaan suaminya bekerja," katanya.
Perlu diingat, bahwa yang boleh ditagih itu adalah mereka yang berutang meskipun orang itu suami, anak ataupun orang tua dari kreditur.
"Kita tidak boleh ditagih selain kita yang berutang. Kalau kalian ada buktinya, ada rekamannya laporkan saja kepada OJK biar nanti ditegur," katanya.
OJK juga sudah menyarankan apabila Anda ditagih oleh perusahaan tersebut wajib melaporkan kepada Siber Polri.
Berikut adalah kasus PT Longan dan Pinjol Tunai Kita yang perlu diwaspadaiPinjol Tunai Kita adalah salah satu pinjaman online yang telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2021.
Namun, meskipun sudah ditutup, Pinjol Tunai Kita masih menagih utang kepada nasabahnya melalui pihak ketiga, yaitu PT Longan.
PT Longan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan aset dan tagihan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani