Tetapi, perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan yang resmi.
Meskipun demikian, PT Longan masih menagih hutang kepada nasabah Pinjol Tunai Kita dengan cara yang tidak etis dan ilegal.
Cara PT Longan Menagih Utang
PT Longan menagih utang kepada nasabah Pinjol Tunai Kita dengan cara mengirimkan email kepada kantor nasabah dan menghubungi nasabah secara langsung.
Cara ini tidak etis dan ilegal karena PT Longan tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan yang resmi.
Dampak dari Kasus PT Longan dan Pinjol Tunai KitaKasus PT Longan dan Pinjol Tunai Kita memiliki dampak yang signifikan bagi nasabah yang terkena. Beberapa dampak yang dapat terjadi adalah:
- Nasabah dapat dianggap sebagai debitur yang tidak membayar hutangnya, meskipun sudah membayar hutangnya secara lunas.
- Nasabah dapat menerima tagihan yang tidak jelas dan tidak transparan.
- Nasabah dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan jika membayar tagihan yang tidak jelas dan tidak transparan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani