Pemprov Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Berat 24 Maret - 8 April

×

Pemprov Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Berat 24 Maret - 8 April

Bagikan berita
Pemprov Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Berat 24 Maret - 8 April
Pemprov Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Berat 24 Maret - 8 April

DiPADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan jalur one way (satu arah) Padang-Bukittinggi untuk antisipasi mengatasi kemacetan pada mudik Lebaran tahun ini. Selain itu juga dilakukan pembatasan kendaraan berat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, selain memberlakukan jalur one way, dalam persiapan menghadapi mudik Lebaran, Pemprov Sumbar juga memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan berat pengangkut barang.

Dedy mengatakan, pembatasan kendaraan berat ini diberlakukan sesuai SKB 3 menteri. “Kita buat juga pengumuman turunan dari SKB 3 menteri. Di mana pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat dimulai 24 Maret sampai 8 April 2025. Pembatasan operasional kendaraan berat ini diberlakukan setiap hari nantinya,” tegasnya.

Untuk pengawasan dan pengamana mudik, Dishub Sumbar juga mendirikan Pos Angkutan Lebaran. Ada empat titik didirikan pos ini. Titiknya di Koto Mampang, Exit Tol di Kayu Tanam, Koto Baru dan Padang Lua.

“Nantinya ada 12 dan 13 petugas standby di pos-pos tersebut,” terangnya.

Dedy mengungkapkan, dengan diperpanjangnya libur Lebaran tahun ini dimulai tanggal 21 Maret, diprediksi jumlah pemudik akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Dengan masa libur yang panjang itu, Dedy mengakui pihaknya tidak bisa memprediksi kapan lonjakan mudik Lebaran terjadi.

“Kita tidak bisa memprediksi kapan lonjakan arus mudik ini. Namun, kita prediksi jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu, karena masa libur yang panjang ini,” terangnya. (ys)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini