Pasaman Barat, Singgalang-Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap seorang anggota kepolisian yang melanggar kode etik profesi. Upacara PTDH berlangsung di halaman Mako Polres Pasbar, Senin (17/3)
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengatakan, selain itu. Polres Pasaman Barat juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel yang berprestasi dalam menjalankan tugas.
Dikatakan, PTDH tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: KEP/125/II/2025 yang ditetapkan di Padang pada 27 Februari 2025 oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA.
"Personel yang diberhentikan secara tidak hormat ini adalah Brigadir Roberta Marzan, yang sebelumnya bertugas di Polres Pasaman Barat. Ia terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kapolres.Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pasaman Barat juga memberikan penghargaan kepada personel yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja anggota kepolisian. (fat)
Editor : Eriandi