Mamak Rumah Bunuh Sumando Dihukum Penjara 12 Tahun

×

Mamak Rumah Bunuh Sumando Dihukum Penjara 12 Tahun

Bagikan berita
Terdakwa Sofyan Hadi dihukum penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto.(armadison)
Terdakwa Sofyan Hadi dihukum penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto.(armadison)

Peristiwa pembunuhan oleh mamak rumah dengan sumando yang terjadi Kamis, (29/8) pagi sekitar Pukul 05.30 WIB terjadi karena Sofyan Hadi, sang mamak rumah yang hendak buang air besar, setiba di pintu kamar mandi, dilihatnya Rudi Hartono, 49 tahun, sumando nya tengah mencuci piring.

Karena korban tidak memberi jalan untuk terdakwa masuk ke kamar mandi, sehingga terdakwa Sofyan mengambil cangkul yang terletak di dekat itu dan dan mengayunkan ke kepala korban Rudi Hartono.

Korban Rudi Hartono, adalah suami dari adik sepupu terdakwa Sofyan yang rumah mereka berdekatan dan kamar mandi bersamaan.

Terdakwa Sofyan Hadi dan Jaksa Penuntut Umum Arief Hidayat dan Laras Iga Mawarni menyatakan pikir-pikir, menerima atau menolak putusan majelis hakim.(cng)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini