SINGGALANG - 44 pinjol siap dibekukan dan masuk persidangan. Pinjaman online tersebut diduga sudah melanggar hukum lantaran kartel bunga.
Kal ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tentang 44 pinjol siap dibekukan oleh OJK.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "MANTAP.. 44 PINJOL SIAP DI BEKUKAN THN INI || MASUK PERSIDANGAN || BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA" pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ada komentar dari salah seorang nasabah pinjol. "Mbak DC sekarang ngejar THR Mbak. Beneran enggak ini Mbak?. Gimana cara mengatasinya Mbak?" katanya.
Merespons kasus itu, narator pun mengakui bahwa Debt Collector saat ini mengejar THR nasabah cair.
"Sekarang ini banyak sekali orang-orang yang ngejar-ngejar duit-duit kalian biar THR mereka bisa cair salah satunya buat yang ada galbay di Tunaiku. Perhatikan sekali sekarang modus DC sudah berbagai macam cara," katanya.Narator menyarankan, jangan pernah bayar ke Debt Collector sepersen rupiah pun, dan jangan pernah mau isi perjanjian yang ujung-ujungnya Anda bisa kena intimidasi.
Dari pengakuan narator, informasinya hari Sabtu lalu ada Debt Collector Tunaiku datang ke kantor setelah nasabah mengalami galbay hampir 2 tahun.
"Posisi nasabah ini ada di daerah Jawa Timur. DC itu maksa dicicil Rp500 ribu, setelah dikasih Rp500 ribu maksa Rp1 juta. Katanya Senin mau balik ke kantor lagi ambil sisa yang Rp500 ribu lagi, tanggal 20 harus pelunasan. Tadinya ia tidak mau isi perjanjian tapi DC-nya resek di area kantor," katanya.
Menurut narator, hal tersebut sejatinya tidak hanya terjadi di Tunaiku bahkan Kredivo juga pernah seperti ini dan disarankan jangan isi perjanjian apapun itu.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani