Jadi artinya, kata narator, ada 2 pelajaran untuk nasabah pinjol. Pertama, tidak perlu membayar langsung kepada DC hanya karena gara-gara mereka resek di kantor Anda.
"Karena bayar langsung ke DC Rp500 ribu ujung-ujungnya mereka langsung minta Rp1 juta dan yakin saya itu tidak akan masuk ke dalam aplikasi pinjol," katanya.
Kedua, tidak boleh tanda tangan surat perjanjian yang diberikan oleh DC apalagi pakai materai yang ujung-ujungnya bisa menjebak Anda.
"Menjelang Lebaran ini makin akan banyak sekali model yang seperti ini. Ingat tidak hanya Tunaiku, sebelum-sebelumnya tuh pernah ada di Kredivo, dan Kredit Pintar," katanya.
Oleh karena itu, disarankan nasabah lebih berhati-hati. Dilarang membayar ke DC ataupun isi surat pernyataan. Sampaikan saja jika ada uang pasti akan dibayar ke aplikasi pinjol.
Narator pun menyarankan, jangan pernah mengisi surat perjanjian meskipun DC mengancam. Anda sebaiknya langsung ambil HP dan videokan karena mereka menagih tidak boleh melakukan intimidasi.
"DC tidak boleh meminta langsung uang kepada nasabah. Ingat saja aplikasi pinjol legal baik itu PayLater maupun perbankan ataupun kartu kredit bayarnya tetap melalui aplikasi," katanya.44 Pinjol Diduga Kartel Bunga
Sebelumnya, ada sekitar 32 pinjol yang terciduk OJK yang akan disidang karena telah melakukan permainan kartel bunga pinjol.
Namun ternyata setelah dicek lebih lanjut bertambah lagi menjadi 44 pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani