Oalah! 44 Pinjol Siap Dibekukan dan Masuk Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya

×

Oalah! 44 Pinjol Siap Dibekukan dan Masuk Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Bagikan berita
44 pinjol siap dibekukan dan masuk persidangan.
44 pinjol siap dibekukan dan masuk persidangan.

OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan 44 perusahaan pinjol yang diduga melakukan kartel bunga.

Pinjol-pinjol ini dianggap telah melanggar aturan antimopoli dan akan segera diadili.

Menurut KPPU, pinjol-pinjol ini telah melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga bunga yang tidak wajar. Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi nasabah dan menghambat persaingan usaha yang sehat.

Adapun dalam tahap penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab.

Pedoman itu dinilai mengatur jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.

OJK telah mengantongi satu alat bukti pelanggaran UU anti monopoli terhadap pinjol-pinjol ini. Jika terbukti bersalah, pinjol-pinjol ini akan dibekukan dan tidak dapat beroperasi lagi.

Beberapa contoh pinjol yang banyak digunakan dan diduga melakukan kartel bunga adalah Kredivo, Akulaku, UangTeman, dan lain-lain.

Namun, perlu diingat bahwa belum semua pinjol ini terbukti bersalah dan masih dalam proses penyelidikan.

KPPU telah menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor dan akan segera diadili. Jadwal persidangan masih belum ada, namun diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.

OJK dan KPPU berharap bahwa dengan penindakan ini, pinjol-pinjol akan lebih transparan dan tidak melakukan praktik-praktik yang tidak sehat.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini