Nasabah juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih pinjol dan membaca syarat-syarat yang berlaku.
Selain itu, OJK juga mengimbau kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran kepada pinjol yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini dapat membantu menghindari kerugian dan memastikan bahwa nasabah tidak menjadi korban penipuan.
Dalam beberapa bulan terakhir, OJK telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pinjol yang diduga melakukan praktik-praktik yang tidak sehat.
Hasil penyelidikan ini telah menunjukkan bahwa beberapa pinjol telah melakukan kartel bunga dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, OJK dan KPPU berharap bahwa penindakan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran nasabah dan memastikan bahwa pinjol-pinjol beroperasi dengan cara yang transparan dan sehat.
Sementara itu, beberapa nasabah yang telah menjadi korban pinjol-pinjol yang tidak sehat telah menyambut baik penindakan ini.Mereka berharap bahwa penindakan ini dapat membantu menghindari kerugian dan memastikan bahwa pinjol-pinjol beroperasi dengan cara yang transparan dan sehat.
Dalam beberapa hari terakhir, beberapa pinjol telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak melakukan kartel bunga dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Namun, OJK dan KPPU telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pinjol-pinjol yang diduga melakukan praktik-praktik yang tidak sehat.
Dengan demikian, OJK dan KPPU berharap bahwa penindakan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran nasabah dan memastikan bahwa pinjol-pinjol beroperasi dengan cara yang transparan dan sehat. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani