SINGGALANG - Daftar pinjol yang dialihkan ke pihak ketiga. Utang nasabah auto Lunas dan tidak perlu bayar lagi. Benarkah demikian?
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tentang pertanyaan seorang nasabah yang mempertanyakan pinjol yang bisa dilunaskan oleh pihak ketiga.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "MANTAP,, DAFTAR PINJOL YG DIAUTO LUNASKAN PIHAK KE 3 || YG GALBAY DISINI SELAMAT,, UPDATE TERBARU" pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pendapatan pajak dari pinjaman online (pinjol) pada tahun 2025 mencapai Rp 196,49 miliar.
Jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp 1,48 triliun.
Menurut data yang diperoleh, akumulasi pendapatan pajak pinjol dari tahun 2022 hingga 2025 mencapai Rp 3,23 triliun.Jumlah ini terdiri dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,1 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar pada tahun 2025.
Penurunan pendapatan pajak pinjol pada tahun 2025 diduga disebabkan oleh berkurangnya pemain pinjol dan berkurangnya pendapatan dari pinjol.
Hal ini juga diduga disebabkan oleh meningkatnya jumlah kredit macet dan pajak yang tidak banyak menyumbang.
Menurut narator, bahwa berkurangnya pemain Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dan berkurangnya pendapatan dari pinjol sehingga kredit macet tinggi dan pajak pun tidak banyak menyumbang.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani