Bareskrim Bongkar Jaringan Penipuan Saham-Kripto, Ratusan Miliar Raib

×

Bareskrim Bongkar Jaringan Penipuan Saham-Kripto, Ratusan Miliar Raib

Bagikan berita
Bareskrim Bongkar Jaringan Penipuan Saham-Kripto, Ratusan Miliar Raib
Bareskrim Bongkar Jaringan Penipuan Saham-Kripto, Ratusan Miliar Raib

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan investasi daring berkedok trading saham dan mata uang kripto.

Penipuan ini dilakukan melalui tiga platform ilegal, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi dengan metode penipuan yang sistematis. Pelaku memasang iklan di media sosial untuk menarik perhatian calon korban.

Saat korban mengklik iklan tersebut, mereka akan diarahkan ke nomor WhatsApp dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS, pakar investasi yang menawarkan pelatihan trading setiap malam.

Korban dijanjikan keuntungan 30 - 200 persen setelah bergabung. Mereka kemudian diminta membuat akun di platform yang dikendalikan pelaku dan mentransfer dana ke berbagai rekening atas nama perusahaan nominee. Untuk lebih meyakinkan, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan mewah dan tablet kepada korban yang menyetor dana dalam jumlah besar.

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari JYPRX Global yang berisi pemberitahuan hukum tentang penangguhan akun di Indonesia. Selanjutnya, mereka menerima pesan lain yang meminta pembayaran pajak dan biaya administrasi untuk mencairkan dana mereka. Namun, setelah mentransfer dana tambahan, korban tetap tidak bisa menarik uang mereka.

Menyadari telah ditipu, korban melapor ke pihak kepolisian. Bareskrim pun bergerak cepat, mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku dan memblokir transaksi mencurigakan. Sejumlah barang bukti termasuk uang senilai Rp1,53 miliar telah disita.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang telah ditangkap, yaitu AN, MSD, dan WZ, yang berperan sebagai pembuat rekening dan perusahaan nominee. Salah satu tersangka, WZ, bekerja atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisial LWC, yang kini masih buron.

Dua tersangka lainnya, SR dan AW, juga masih dalam pencarian. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice guna menangkap pelaku yang berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE, KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi daring yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas platform investasi sebelum menanamkan dana mereka.(*)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini