Kata Menteri ATR/BPN Sertifikat Tanah Periode 1961-1997 Rawan Diserobot

×

Kata Menteri ATR/BPN Sertifikat Tanah Periode 1961-1997 Rawan Diserobot

Bagikan berita
Kata Menteri ATR/BPN Sertifikat Tanah Periode 1961-1997 Rawan Diserobot
Kata Menteri ATR/BPN Sertifikat Tanah Periode 1961-1997 Rawan Diserobot

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1961 hingga 1997, berpotensi rawan diserobot karena tidak dilengkapi dengan peta kadastral (batas kepemilikan tanah) yang jelas, sehingga lokasi tanah sering tidak diketahui.

Nusron dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu, (19/3) menegaskan pentingnya transformasi sertifikat tanah periode 1961-1997 ke elektronik untuk menghindari risiko penyerobotan lahan yang dapat merugikan pemiliknya.

"Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga itu potensi tidak diketahui dimana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang," kata Nusron.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar momentum Idul Fitri 2025/1446 Hijriah dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah 1961-1997, dimana BPN menyebut sebagai sertifikat KW-456, untuk mengubahnya menjadi sertifikat elektronik yang dilengkapi dengan peta kadastral.

"Mumpung momentum Idul Fitri, ngumpul keluarga di kampung masing-masing, kalau bisa dimigrasi/ditransformasi ke sertifikat elektronik supaya langsung ada peta kadastralnya," ujar Nusron.

Hal ini penting agar pemilik tanah dapat dengan mudah mengetahui lokasi dan batas tanah mereka, serta mengurangi kemungkinan penyerobotan yang bisa merugikan pemilik tanah tersebut.

Meskipun selama Lebaran banyak kantor tutup, Nusron memastikan bahwa kantor BPN di beberapa wilayah tertentu tetap membuka pelayanan dasar untuk membantu masyarakat yang ingin memproses perubahan sertifikat tanah mereka.

Pelayanan dasar yang diberikan meliputi proses balik nama sertifikat serta pengecekan dan pemadanan data sertifikat yang masih menggunakan format lama agar segera diproses ke format elektronik.

Menurut Nusron, masalah pertanahan di Indonesia sangat kompleks, dan tanah menjadi cermin dari masalah sosial. Sertifikat tanah yang terbit pada masa lalu sering kali mengalami tumpang tindih, terutama di kawasan-kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini