Padang - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil Sumatera Barat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumbar, Kamis (20/3). Mereka menyatakan menolak penetapan revisi undang-undang (UU) TNI.
Mereka menilai revisi UU tersebut tidak sesuai lagi nilai-nilai reformasi.
Selain itu juga revisi UU ini juga dinilai akan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998.
Untuk diketahui, gerakan unjuk rasa penolakan Revisi UU ini juga terjadi pada berbagai daerah di Indonesia.
Organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak revisi UU yang tengah dibahas di DPR, dan direncanakan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3) hari ini.
Di DPRD Sumbar, kedatangan para pengunjuk rasa disambut dua Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria dan M. Iqra Chissa Putra.Pada para pengunjuk rasa, Iqra Chissa berjanji akan meneruskan aspriasi mereka ke DPR RI. Hal ini dikarenakan perihal pembahasan dan revisi UU merupakan kewenangan DPR RI.
Iqra juga mengatakan dirinya memiliki semangat yang sama dengan massa pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi terkait penetapan RUU TNI.
"Kami berjanji akan meneruskan aspriasi DPR RI dan pemerintah pusat, karena DPRD provinsi tidak memiliki wewenang dalam pembahasan UU," kata Iqra.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria. Ia mengatakan dirinya tetap setia berada di garis perjuangan dan memiliki semangat yang sama dengan massa pengunjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi.
Editor : Eriandi