Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. (R)
Editor : yuniSumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalÂ